Jpeg Jpeg

Ket. foto :Lokasi di Kebun HMT Sebagai Pupuk (foto kiri) Lokasi RPH Lama (foto kanan)

 

 

Senin, (30/3), ditemui dikantornya di Jl. Limousin Desa Jingah Habang Ilir Kecamatan Karang Intan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT-RPH) Kabupaten Banjar Gt. M. Haris Fadillah mengatakan, tidak benar adanya bau yang sangat menyengat dari rumah potong hewannya.

“Kalau timbul bau sudah pasti ada dan memang tidak bisa dihindari,” ungkapnya. Wajarlah kotoran ternak sapi sebagai limbah menimbulkan bau tidak sedap. Hanya saja limbah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk organik yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya bagi masyarakat.
Pihaknya, lanjut Haris, kerap menggunakannya sebagai pupuk Hijauan Makanan Ternak. Pihak lain pun ada yang memanfaatkan hasil limbah tersebut dengan mengambilnya langsung ke RPH.
Terkait keberadaan RPH Kelurahan Jawa, pihaknya mengaku ini hanya beroperasi sementara saja. Sebab RPH Jingah Habang perlu ada perbaikan kecil yaitu mengganti kerusakan lantainya. Insya Allah dalam triwulan II tahun 2015, perbaikan RPH Jingah Habang segera dilaksanakan secepatnya. Selanjutnya, kami pun akan mendatangkan Alat Merebahkan Sapi (Restraining Box ). Fungsinya untuk merebakan sapi secara semi otomatis agar tidak banyak menggunakan tenaga manusia dan mempercepat proses pemotongan.
“Saat ini bila RPH Jingah Habang tetap dipaksakan operasionalnya, dikhawatirkan daging ternak yang dipotong akan tercemari pasir atau kerikil lantai yang terkelupas. Otomatis ini akan menurunkan kualitas daging. Sebab RPH dituntut menjaga kualitas daging secara Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Bila dipotong di luar RPH, kami tidak menjamin kualitas dan keamanan produknya,” jelas Haris.
Dalam hal daging layak konsumsi, Haris menjelaskan mengenai persyaratan secara Aman, Sehat, Utuh dan Halal yang harus dipenuhi. Aman artinya tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sehat artinya mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia (baik untuk kesehatan). Utuh artinya tidak dikurangi atau tercampur dengan bahan lain seperti pasir, kerikil dan daging haram lainnya. Halal artinya disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam.
Ditambahkan Haris, bahwa RPH mana di Indonesia yang tidak berbau, walaupun tingkat pencemaran udaranya beraneka ragam. Sementara ini belum ada satu orangpun yang secara langsung mengeluh ke RPH terkait pencemaran udaranya.

Jpeg

Ket. foto : Alat Angkut Limbah Berupa Dum Truck