Sebagai daerah satu-satunya peraih Prestasi Adipura 2013, Kabupaten Banjar melalui dinas terkait dan keterlibatan aktif masyarakat terus melakukan pembenahan-pembenahan kebersihan lingkungan. Salah satunya adalah menggalakan gotong royong melibatkan apaarat pemerintahan dan masyarakat secara langsung.
Seperti kegiatan gotong royong membersihkan sampah di sepanjang Jl.Sekumpul Raya Muhibbin Martapura,kegiatan gotong royong ini dilaksanakan Warga Kelurahan Sekumpul Martapura yang dibantu oleh petugas kebersihan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar dan Personil TNI dari Koramil Martapura.
Menurut Drs Muhammad Ilmi Lurah Sekumpul, gotong royong yang dilakukan masyararakat dibantu aparat TNI diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar.
“ Kegiatan gotong royong ini bertujuan untuk membersihkan sampah yang tentunya sangat bermanfaat bagi kesehatan lingkungan khususnya di wilayah Kelurahan Sekumpul.
Ditambahkan Juhriansyah S,Sos Kasi Kebersihan Lingkungan Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Banjar , seiring dengan pemberlakuan Perda No 19/2007 tentang Kebersihan Lingkungan, bagi masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya atau membuat sampah di luar waktu yang ditentukan sesuai perda.
“Kepala mereka yang melanggat Perda No 19/2007 akan dikenakan sanksi kurungan badan maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta,” tandas Juhriansyah seraya mengingatkan masyarakat agar mentaati peraturan daerah tersebut.